Persyaratan jual beli dagang
o FAS (Free Alongside Ship) adalah suatu syarat perdagangan dimana dalam penyerahan barang pembeli yang harus menanggung biaya pengangkutan barang dan menaggung risiko kehilangan atau kerusakan terhadap barang mulai pada tempat dimana penjual menempatkan barang-barangnya disebelah (alongside) kapal pengangkutan di pelabuhan untuk diangkut sendiri oleh pembeli akan tetapi penjual juga memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor sehingga barang sudah siap angkut serta memiliki ijin ekspor. Syarat hanya dapat dipakai dalam pengangkutan laut, sungai atau pengangkutan antara pulau saja.
o FOB (Free on Board) adalah suatu syarat perdagangan dimana penjual wajib menaggung biaya dan resiko sampai dengan barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor selanjutnya tanggung jawab mengenai resiko kehilangan atau kerusakan terhadap barang beralih ke pembeli saat barang-barang sudah berada di atas kapal oleh karena itu apabila penjual dapat saja dikehendaki oleh pembeli untuk bertanggung jawab atas pengaturan di atas kapal, tetapi harus dijelaskan dalam sales contract terlebih dahulu. Peraturan ini sangat menguntungkan penjual karena pelabuhan muat berada di negeri sendiri dimana penjual sudah mengenal kondisi peraturan perpajakan dan kepabeanan. Selain itu penjual juga terhindar dari fluktuasi ocean freight Syarat ini hanya dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja.
o CIF (Cost, Insurance,and Freight) adalah syarat jual beli dimana penjual menyerahkan barangnya setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, tetapi juga harus menanggung biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan sesuai dengan yang disepakati oleh pembeli dan dalam pengangkutannya penjual juga diwajibkan untuk memberikan asuransi terhadap barang tersebut . Setelah di pelabuhan tujuan, resiko beralih dari penjual kepada pembeli sejak barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pemuatan. Pada dasarnya CIF sama dengan CF, hanya saja pada CIF penjual dibebankan dengan biaya asuransi yang biasanya diminta dari pihak pembeli.
o CF (Cost and Freight) syarat jual beli dimana penjual menyerahkan barangnya setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, selanjutnya tetapi juga harus menanggung biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan sesuai dengan yang disepakati oleh pembeli. Setelah di pelabuhan tujuan resiko beralih dari penjual kepada pembeli sejak barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pemuatan.
CF menguntungkan penjual apabila penjual adalah pedagang besar yang secara rutin mengekspor hasil produknya. Selain itu CF juga menguntungkan pembeli karena terhindar dari biaya angkut barang.
o Franco (LC)
Sewa beli adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan telah diikat dalam suatu perjanjian serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual pada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli. Selama angsuran tersebut belum dilunasi pembeli maka barang tersebut belum menjadi hak milik pembeli dan barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan
Rizky Widya Nugraha
Mahasiswa Administrasi Bisnis
FISIP- Universitas Padjadjaran